" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > lunas kredit lebih cepat jadi turun harga , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " saya telah baca jelas dari tanya saudara lain di sini : " , " yang jadi tanya tambah adalah , pada poin ikut ; dalam jual - beli kredit yang halal , sejak awal sudah pakat harga yang pasti alias fix . " , " bagaimana jika sejak awal aqad yang pakat adalah , misal : harga beli hp saya adalah 1 . 000 . 000 . lalu saya jual 1 . 800 . 000 . dengan tentu bayar bulan 600 . 000 ( atau 3 bulan ) . jika pada bulan dua bisa lunas atau hendak tutup , maka cukup bayar 800 . 000 saja ( sehingga total harga hp adalah : 600 . 000 ( bln ke - 1 )  800 . 000 ( bln ke - 2 )  1 . 400 . 000 ) . alias jadi turun harga - namun telah pakat belum . " , " apakah kredit demikian masih masuk sesuai syariah . karena saya memang pernah alami kredit di bmt , yang harus selesai 3 tahun , saya selesai 2 tahun , yang jadi harga awal jadi turun . dan ini sudah kami sepakat belum . " , " terimakasih jelas ustadz . " , " wa salamualaikum " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 10 may 2014 11 : 00  " , "  9 . 811 views  n " , " n " , " n " , " saya telah baca jelas dari tanya saudara lain di sini : " , " yang jadi tanya tambah adalah , pada poin ikut ; dalam jual - beli kredit yang halal , sejak awal sudah pakat harga yang pasti alias fix . " , " bagaimana jika sejak awal aqad yang pakat adalah , misal : harga beli hp saya adalah 1 . 000 . 000 . lalu saya jual 1 . 800 . 000 . dengan tentu bayar bulan 600 . 000 ( atau 3 bulan ) . jika pada bulan dua bisa lunas atau hendak tutup , maka cukup bayar 800 . 000 saja ( sehingga total harga hp adalah : 600 . 000 ( bln ke - 1 )  800 . 000 ( bln ke - 2 )  1 . 400 . 000 ) . alias jadi turun harga - namun telah pakat belum . " , " apakah kredit demikian masih masuk sesuai syariah . karena saya memang pernah alami kredit di bmt , yang harus selesai 3 tahun , saya selesai 2 tahun , yang jadi harga awal jadi turun . dan ini sudah kami sepakat belum . " , " terimakasih jelas ustadz . " , " wa salamualaikum " , " n " , " judul tanya ini bisa jawab halal dan bisa jawab haram . kenapa ? " , " kalau kata bahwa harga harus fix sejak awal , maka pilih tidak boleh ada dua , tiga atau lebih . pilih hanya satu saja . " , " namun belum tetap pilih satu , dua atau tiga , silah saja bila jadi negosiasi . jual boleh tawar beberapa opsi , tetapi ketika sepakat , yang pakat hanya satu opsi saja . tidak boleh tiga - tiga cara sama sambil lihat kembang . " , " jadi kata sejak awal anda tawar tiga opsi , misal "
